PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE TAHUN PELAJARAN 2018/2019
A. Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, merupakan bagian integral dari penyelenggaraan sistem pendidikan atau persekolahan. PPDB diselenggarakan secara rutin dan terencana pada setiap akhir tahun pelajaran menjelang awal tahun pelajaran berikutnya.
Kegiatan PPDB Online tahun pelajaran 2018/2019, di SMA Negeri 3 Kuningan dilakukan melalui dua jalur penjaringan. Jalur pertama, Jalur Non Nilai Hasil Ujian Nasional (KETM, PMG,WPS, ABK dan Prestasi) dengan daya tampung 55%. Jalur kedua melalui Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional + Skor jarak domisili dengan daya tampung 45%.
PPDB Online melalui 2 jalur dengan presentasi 55% dan 45% diiharapkan dapat mengakomodir para siswa berprestasi Non NHUN dan NHUN dapat diterima sebagai siswa baru SMA Negeri 3 Kuningan.
Keberhasilan pendidikan itu perlu dibangun dari bobot dan bibit unggul dengan pengelolaan yang profesional serta berpijak pada komitmen bersama yakni upaya peningkatan mutu pendidikan sebagai bagian integral dari upaya peningkatan sumber daya manusia. Kelak dikemudian hari menghasilkan lulusan yang mampu berfikir logis, terampil, mampu memecahkan masalah secara cerdas dan sekaligus berakhlak dan berbudi pekerti yang baik sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu mereka juga diharapkan mampu bersaing baik secara lokal, regional, nasional maupun global. Sejalan dengan visi SMA Negeri 3 Kuningan sebagai berikut :
“SMA NEGERI 3 KUNINGAN SEKOLAH PEMBUDAYAAN WISATA PENDIDIKAN MENUJU TAHUN 2020”.
B. Landasan
Landasan secara yuridis maupun teknis penyelenggaraan PPDB Online Melalaui Jalur Non NHUN KETM, PMG,WPS, ABK dan Prestasi) dan NHUN + Skor Jarak Domisili pada SMA Negeri 3 Kuningan, adalah sebagai berikut:
- Permendikbud No 22 tahun 2016 Tentang Standar proses
- Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Keputusan Gubernur Jabar Nomor 422.1/8904-Set-Disidik Tanggal 9 Mei 2018 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019
- Keputusan Rapat Pengangkatan Panitia PPDB tanggal 9 April 2018
C. Asas
- Objektivitas, Memenuhi Ketentuan Perundang-undangan,
- Transfaransi, proses pelaksanaan terbuka,
- Akuntabilitas, Proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan
- Incluxive, tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, status sosial ekonomi dan disabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku