Pengumuman Seleksi PPDB Jalur NHUN Tahun 2018
Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (PPDB NHUN) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat dapat dilihat di alamat :
http://ppdb.jabarprov.go.id/hasil-seleksi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018
Secara singkat dokumen persyaratan pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018 yang harus di siapkan oleh calon peserta didik antara lain adalah berikut :
Dokumen Persyaratan Umum
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy SHUN
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Surat Kelakuan Baik
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua
- Pas foto (hitam putih) siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar
- *Dokumen khusus sesuai dengan jalur yang ditempuh
Catatan :
SHUN tidak dipersyaratkan bagi calon peserta didik ABK atau Calon peserta didik lulusan sistem pendidikan di luar negeri
Dokumen asli dari dokumen yang di fotocopy disertakan untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju.
Selanjutnya pendaftar yang telah selesai melakukan pendaftaran akan menerima surat tanda bukti pendaftaran dari panitia PPDB di masing masing satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju.
Dokumen dari surat tanda bukti pendaftaran yang di terima dari satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status calon peserta didik langsung pada sistem website ppdb jawa barat tahun 2018 dengan memasukkan nama atau NIK sesuai dengan dokumen pendaftaran di kolom pencarian sistem.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2018/2019
Untuk proses seleksi pada jalur NHUN, tahapannya adalah sebagai berikut :
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
- Dokumen calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan ke dalam sistem aplikasi PPDB
- Data jumlah Nilai Hasil Ujian Nasional di-input
- Jarak domisili diukur oleh sistem IT
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan perhitungan :
Skor total = (skor jarak domisili x bobot) + (jumlah NHUN x bobot), dengan perbandingan bobot untuk jarak 30%, bobot untuk NHUN 70% - Hasil pemeringkatan skor total Calon peserta didik hingga batas kuota (Hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Jika pada hasil pemeringkatan terdapat beberapa calon peserta didik dengan nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai masing-masing mata pelajaran yang diujinasionalkan berturut–turut antara lain :
- Bahasa Indonesia (1)
- Bahasa Inggris (2)
- Matematika (3)
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) (4)
- Calon peserta didik jalur NHUN yang tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan kesatu, secara otomatis diseleksi pada tahap selanjutnya oleh sistem aplikasi IT di satuan pendidikan pilihan dua untuk diseleksi berdasarkan tahapan sebagaimana dijelaskan pada proses seleksi jalur NHUN di atas.
Penjelasan PPDB 2018
Sumber : http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
Informasi sebelumnya http://www.sman3kuningan.sch.id/?p=6900
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE TAHUN PELAJARAN 2018/2019
A. Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, merupakan bagian integral dari penyelenggaraan sistem pendidikan atau persekolahan. PPDB diselenggarakan secara rutin dan terencana pada setiap akhir tahun pelajaran menjelang awal tahun pelajaran berikutnya.
Kegiatan PPDB Online tahun pelajaran 2018/2019, di SMA Negeri 3 Kuningan dilakukan melalui dua jalur penjaringan. Jalur pertama, Jalur Non Nilai Hasil Ujian Nasional (KETM, PMG,WPS, ABK dan Prestasi) dengan daya tampung 55%. Jalur kedua melalui Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional + Skor jarak domisili dengan daya tampung 45%.
PPDB Online melalui 2 jalur dengan presentasi 55% dan 45% diiharapkan dapat mengakomodir para siswa berprestasi Non NHUN dan NHUN dapat diterima sebagai siswa baru SMA Negeri 3 Kuningan.
Keberhasilan pendidikan itu perlu dibangun dari bobot dan bibit unggul dengan pengelolaan yang profesional serta berpijak pada komitmen bersama yakni upaya peningkatan mutu pendidikan sebagai bagian integral dari upaya peningkatan sumber daya manusia. Kelak dikemudian hari menghasilkan lulusan yang mampu berfikir logis, terampil, mampu memecahkan masalah secara cerdas dan sekaligus berakhlak dan berbudi pekerti yang baik sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu mereka juga diharapkan mampu bersaing baik secara lokal, regional, nasional maupun global. Sejalan dengan visi SMA Negeri 3 Kuningan sebagai berikut :
“SMA NEGERI 3 KUNINGAN SEKOLAH PEMBUDAYAAN WISATA PENDIDIKAN MENUJU TAHUN 2020”.
B. Landasan
Landasan secara yuridis maupun teknis penyelenggaraan PPDB Online Melalaui Jalur Non NHUN KETM, PMG,WPS, ABK dan Prestasi) dan NHUN + Skor Jarak Domisili pada SMA Negeri 3 Kuningan, adalah sebagai berikut:
- Permendikbud No 22 tahun 2016 Tentang Standar proses
- Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Keputusan Gubernur Jabar Nomor 422.1/8904-Set-Disidik Tanggal 9 Mei 2018 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019
- Keputusan Rapat Pengangkatan Panitia PPDB tanggal 9 April 2018
C. Asas
- Objektivitas, Memenuhi Ketentuan Perundang-undangan,
- Transfaransi, proses pelaksanaan terbuka,
- Akuntabilitas, Proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan
- Incluxive, tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, status sosial ekonomi dan disabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku