Headlines

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE TAHUN PELAJARAN 2018/2019

A.      Latar Belakang Kegiatan

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, merupakan bagian integral dari penyelenggaraan sistem pendidikan atau persekolahan. PPDB diselenggarakan  secara rutin dan terencana pada setiap akhir tahun pelajaran menjelang awal tahun pelajaran berikutnya.

Kegiatan PPDB Online tahun  pelajaran 2018/2019,  di SMA Negeri 3 Kuningan dilakukan melalui dua jalur penjaringan.  Jalur  pertama, Jalur Non Nilai Hasil Ujian Nasional (KETM, PMG,WPS, ABK dan Prestasi) dengan daya tampung  55%. Jalur kedua melalui Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional + Skor jarak domisili dengan daya tampung 45%.

PPDB Online melalui 2 jalur dengan presentasi 55% dan 45% diiharapkan dapat mengakomodir para siswa berprestasi Non NHUN dan NHUN  dapat diterima sebagai siswa baru  SMA Negeri 3 Kuningan.

Keberhasilan pendidikan itu perlu dibangun dari bobot dan bibit unggul dengan pengelolaan yang profesional serta berpijak pada komitmen bersama yakni upaya peningkatan mutu pendidikan sebagai bagian integral dari upaya peningkatan sumber daya manusia. Kelak dikemudian hari menghasilkan lulusan yang mampu berfikir logis, terampil, mampu memecahkan masalah secara cerdas dan sekaligus berakhlak dan berbudi pekerti yang baik sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu mereka juga diharapkan mampu bersaing baik secara lokal, regional, nasional maupun global. Sejalan dengan visi SMA Negeri 3 Kuningan sebagai berikut :

“SMA NEGERI 3 KUNINGAN SEKOLAH PEMBUDAYAAN WISATA PENDIDIKAN MENUJU TAHUN 2020”.

B. Landasan

Landasan secara yuridis maupun teknis penyelenggaraan PPDB Online Melalaui Jalur Non NHUN KETM, PMG,WPS, ABK dan Prestasi) dan NHUN + Skor Jarak Domisili pada SMA Negeri 3 Kuningan, adalah sebagai berikut:

  1. Permendikbud No 22 tahun 2016 Tentang Standar proses
  2. Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
  3. Keputusan Gubernur Jabar Nomor 422.1/8904-Set-Disidik Tanggal 9 Mei 2018 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019
  4. Keputusan Rapat Pengangkatan Panitia PPDB tanggal 9 April 2018

C.      Asas

  1. Objektivitas, Memenuhi Ketentuan Perundang-undangan,
  2. Transfaransi, proses pelaksanaan terbuka,
  3. Akuntabilitas, Proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan
  4. Incluxive, tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, status sosial ekonomi dan disabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang   berlaku

Berikut Jalur PPDB 2018

Oleh Siti Maryam Delina

sumber : http://disdik.jabarprov.go.id/index.php?r=site/news/id/8e98d81f8217304975ccb23337bb5761

BANDUNG, DISDIK JABAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2018/2019 dimulai pada 4 Juni 2018. Secara umum, tahun ini dalam seleksi PPDB ada beberapa kriteria prioritas berdasarkan tempat domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi dan atau radius jarak terdekat ke satuan pendidikan tujuan. Domisili calon peserta didik merujuk pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Wilayah provinsi terbagi atas dalam wilayah dan luar wilayah Provinsi Jawa Barat.

Calon peserta didik dari dalam wilayah Jawa Barat dapat memilih beberapa jalur PPDB berdasarkan pada kekhususan kriteria. Terdapat enam jalur PPDB yang dapat dipilih. Jalur pertama adalah jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu

Kedua, Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG), diperuntukkan bagi calon peserta didik putera puteri guru mata pelajaran/guru bimbingan konseling/pengawas sekolah yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya. Jalur PMG memiliki kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, syarat jalur PMG yaitu memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran/bidang yang diampu, jumlah beban mengajar minimal 24 jam pelajaran bagi guru mata pelajaran/150 orang siswa yang dibimbing bagi guru bimbingan konseling/40 guru atau tujuh satuan pendidikan binaan bagi pengawas sekolah, dan berusia tidak lebih dari 60 tahun.

Jalur ketiga, adalah anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas (ABK). Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Jalur keempat, warga penduduk setempat (WPS), diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah. Jalur kelima adalah Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional.

Jalur terakhir adalah prestasi atau bakat istimewa bidang akademik atau nonakademik, yang diperuntukkan sebagai penghargaan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik. Jalur Prestasi atau bakat istimewa dapat diikuti oleh calon peserta didik dari berbagai kejuaraan. Kejuaraan yang diakui dalam jalur prestasi ini adalah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olah raga, pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, keagamaan, kreativitas, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama.***

Pedoman PPDB SMA Negeri 3 Kuningan selengkapnya klik disini!

Hotline PPDB SMA Negeri 3 Kuningan di 0232-8900050

Top