Berdasarkan kutipan dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 420/KPTS.210-Disdik/2008 tentang Pembentukan Panitia dan Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009, SMA Negeri 3 Kuningan kini menerima penerimaan siswa baru jalur regular.
Adapun persyaratan umum untuk mengikuti jalur Regular ini adalah:
- Calon Peserta Didik harus memiliki Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT/RW.
- Calon Peserta Didik telah lulus SMP/MTs/Kejar Paket B dibuktikan dengan surat keterangan hasil ujian dan ijazah SMP/MTs atau Ijazah Kejar Paket B.
- Usia calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
- Calon Peserta Didik harus berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja/penyalahgunaan narkoba/tawuran yang dinyatakan dalam Kartu Daftar Pribadi/Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal.
TEKNIS PENERIMAAN
- Pendaftaran
- Waktu pendaftaran : tanggal 30 juni 2008 sampai dengan 5 juli 2008 pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00
- Pendaftaran dilakukan secara tertulis menggunakan format yang ditentukan dan dilampiri ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Asli.
- Bagi calon peserta didik pemilik ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) tahun pelajaran 2007/2008, pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui Kepala Sekolah yang bersangkutan atau pun perorangan.
- Bagi calon peserta didik pemilik ijazah dan SKHU Tahun Pelajaran 2006/2007, atau sebelumnya pendaftaran dilakukan secara perseorangan.
- Calon Peserta Didik diperbolehkan memilih dua pilihan sekolah sejenis yang berbeda yaitu pilihan ke-1 dan pilihan ke-2.
- Seleksi
- SMA Negeri 3 Kuningan yang setiap tahunnya menerima pendaftar yang melebihi daya tampung akan mengadakan seleksi dengan menggunakan pembobotan berdasarkan peringkat Nilai Ijazah atau Nilai pada Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SMP, MTs (bila Ijazah belum diterbitkan), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai Bahasa Indonesia: n x 2 = I
- Nilai Bahasa Inggris: n x 2 = E
- Nilai Matematika: n x 3 = M
- Nilai IPA: n x 2 = A
- Nilai Rata-rata Ujian Sekolah (Ujian tulis di luar mata pelajaran di atas): rs x 1 = S
- Nilai rata-rata Ujian Sekolah: rs = Jumlah Nilai Ujian Sekolah / Jumlah Mata Pelajaran Ujian Sekolah
- Nilai Rata-rata Ujian Praktek: rp x 1 = P
- Nilai rata-rata ujian praktek: rp = Jumlah Nilai Ujian Praktek / Jumlah Mata Pelajaran Praktek
- Jumlah Bobot: = I + E + M + A + S + P
- SMA Negeri 3 Kuningan yang setiap tahunnya menerima pendaftar yang melebihi daya tampung akan mengadakan seleksi dengan menggunakan pembobotan berdasarkan peringkat Nilai Ijazah atau Nilai pada Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SMP, MTs (bila Ijazah belum diterbitkan), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi olahraga, kesenian dan akademik, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat penghargaan prestasi, yang dikeluarkan oleh induk organisasi dan atau penyelenggara lain yang disahkan oleh induk organisasi dengan pengaturan sebagai berikut:
- Tingkat Kabupaten Juara Pertama dihargai nilai 1 (satu)
- Tingkat Provinsi:
- Juara Pertama dihargai 2 (dua)
- Juara Kedua dihargai 1,5 (satu koma lima)
- Juara Ketiga dihargai 1 (satu)
- Tingkat Nasional:
- Juara Pertama dihargai 3 (tiga)
- Juara Kedua dihargai 2,5 (dua koma lima)
- Juara Ketiga dihargai 2 (dua)
- Bursa Nilai
- Bursa Nilai hasil pembobotan Ujian SMP/MTs untuk SMA dilaksanakan tanggal 8 juli 2008.
- Pengumuman
- Pengumuman Penerimaan Peserta Didik yang diterima atau yang tidak diterima dilaksanakan tanggal 9 juli 2008.
- Daftar Ulang
- Waktu pelaksanaan untuk daftar ulang peserta didik yang diterima tanggal 10 – 11 juli 2008.
- Masa Orientasi Siswa
- Masa Orientasi Siswa (MOS) untuk siswa kelas X SMA dilaksanakan tanggal 14 juli 2008 sampai dengan 16 juli 2008.
- Lain-lain