Headlines

Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB SMAN 3 Kuningan Tahun Ajaran 2023/2024

Berikut adalah alamat informasi pengumuman PPDB SMAN 3 Kuningan Tahun Ajaran 2023/2024 yang dapat diakses melalui web PPDB Jabar 2023 mulai tanggal 20 Juni 2023 pada Pukul 14.00 WIB:

https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik/CIREBON/info-seleksi/20212955

Bagi Peserta Didik yang diterima, silakan mengikuti ketentuan DAFTAR ULANG PPDB TAHUN 2023 TAHAP 1 sebagai berikut:

  1. Daftar ulang dilaksanakan mulai hari Rabu s.d. Jumat tanggal 21 s.d. 23 Juni 2023 mulai Pukul 08:00 WIB – 14:00 WIB.
  2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri;
  3. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang;
  4. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut :
    • Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak / print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
    • Menunjukan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
    • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan, yaitu;
      • Persyaratan Umum
        1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
        2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
        3. Kartu Keluarga
        4. KTP Orang Tua
        5. Buku Rapor (Semester 1 s.d 5)
        6. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua (SPTJM)
      • Persyaratan Khusus
        1. Afirmasi/KETM (Kartu Program Penanganan Kemiskinan (PKH, KIS, KKS, KIP, Kartu Sembako, Berita Acara Survey Kondisi Ekonomi, dll) atau terdaftar pada DTKS Dinsos;
        2. Korban Bencana Alam/Sosial (Keterangan Domisili dari RT/RW Setempat)
        3. Perpindahan Tugas Orang Tua (Surat Tugas dari Instansi)
        4. Anak Guru & Kondisi Khusus (Surat Tugas sebagai Guru, Sertifikat Sertifikasi, Surat Tugas Penanganan Covid-19)
        5. Prestasi Kejuaraan (Piagam/Sertifikat Kejuaraan Lomba sebagai Juara)
    • Menunjukan dokumen persyaratan asli.
  5. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Demikian informasi untuk pelaksanaan Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB bagi peserta didik yang diterima.

Narahubung informasi PPDB dapat melalui:

+622328900050 Tata Usaha
+6282130046467 Hotline PPDB

Top