TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 3 KUNINGAN
DENGAN SISTEM KREDIT POINT

MUKADIMMAH
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran.

Maka kami susun tata tertib ini yang merupakan penyempurnaan dari tata tertib sebelumnya. Tata tertib ini bertujuan menciptakan suasana kondusif dalam pembelajaran serta membudayakan kedisiplinan bagi seluruh warga SMA Negeri 3 Kuningan sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan visi, misi, dan tujuan SMA Negeri 3 Kuningan. Berikut daftar tabel penerapan sangsi kepada siswa dengan sistem kredit point sebagai bentuk aplikasi dari tata tertib yang dimaksud di atas :

No.
Jenis Pelanggaran Bobot
1. Datang di sekolah lebih dari pukul 07.00 5
2. Kelengkapan Seragam :
a. Tidak memakai nama 3
b. Tidak memakai Badge 3
c. Tidak memakai nama lokasi SMAN 3 Kuningan 3
d. Tidak memakai sabuk 3
e. Memakai Sabuk berwarna tidak hitam atau lebar lebih dari 3 cm 3
f.  Memakai sepatu tidak warna hitam sempurna 3
g. Kaos kaki tidak putih/tidak hitam untuk pramuka 3
3. Kerapihan :
a. Baju dikeluarkan 3
b. Baju Ketat/Jangkis 5
c. Rok Mini/Rok Ketat (dibawah pusar/dipakai dipinggul) 10
d. Celana tidak potongan standar 5
e. Rambut gondrong 10
f. Rambut dicat/jelly/tidak rapih 10
g. Baju/celana/rok dirsak atau ditulisi 5
h. Kerudung berenda, berneci tidak putih, bermotif, kain transparan, siap pakai 3
4. Tidak mengikuti upacara bendera 10
5. Tidak memakai topi saat upacara bendera 5
6. Bermode tidak tepat :
a. Di make up, berlipstik 3
b. Memakai perhiasan berlebihan 3
c.  Memakai cincin pada ibu jari/telunjuk/gelang kaki 3
d. Laki-laki memakai gelang 3
e. Laki-laki memakai kalung 3
f.  Memakai jaket 3
g. Memakai topi yang tidak ditentukan 3
h. Ditato paten / ditindik 25
7. Membawa alat-alat :
a. Senjata tajam 25
b. Alat-alat yang tidak mendukung pada proses KBM 10
c. Menggunakan HP saat KBM berlangsung 5
d. Membawa motor dengan knalpot dibuka saringannya 10
8. Tidak mengikuti acara-acara keagamaan :
a. Hari-hari besar agama 5
b. Yasinan 3
9. Berbicara /bertindak/bertingkah laku tidak sopan (menyinggung perasaan guru dan karyawan lain) 15
10. Makan /minum saat KBM berlangusng / makan sambil jalan 3
11. Merusak/mencorat-coret barang-barang milik sekolah 5
12. Mengotori / meludah dilantai 3
13. Membuang sampah bukan pada tempatnya 3
14. Satu kali alfa 8
15. Meninggalkan kelas tanpa izin /tidak serius mengikuti KBM 5
16. Membawa rokok/merokok di lingkungan sekolah/diluar lingkungan sekolah memakai seragam SMAN 3 Kuningan 10
17. Terbukti membawa/minum-minuman yang memabukkan 100
18. Meninggalkan kelas dengan izin tapi tidak kembali 10
19. Terbukti membuat keterangan palsu 15
20. Terbukti membawa/mengkonsumsi obat-obat terlarang 100
21. Membawa/melihat buku porno 25
22. TErbukti mencuri 50
23. Membawa/memainkan kartu judidi lingkungan sekolah 25
24. Berjudi di lingkungan sekolah / di luar lingkungan sekolah 100
25. Tidak memakai pakaian olahraga pada saat KBM Olahraga 3
26. Mengancam guru atau karyawan 50
27. Mencermarkan nama baik guru /karyawan/alamamater sekolah 25
28. Berkelahi dengan teman sekolah 25
29. Terbukti melakukan penganiayaan kepada Guru/Karyawan/Siswa 100
30. Menikah / hamil 100
31. Terlibat tindak kriminal yang ditangani pihak kepolisian 100
32. Meminta barak milik orang lain dengan paksa/ancaman 50
33. Melakukan tindakan asusila 100
34. Berkelahi dengan teman luar sekolah hingga melibatkan sekolah/kepolisian 25
35. Mengintimidasi agar orang lain menjadi tunduk 15
36. Tidak memakai kaos dalam (singlet) atau memakai kaos dalam tidak berwarna putih 2

Tingkat tindakan sangsi :

No. Bobot Tindakan Sangsi
1. 25-49 Teguran / peringatan oleh wali kelas
2. 50-74 Diproses oleh wali kelas, BP dan orang tua dipanggil membuat pernyataan di atas materai
3. 75-99 Diskorsing dalam waktu yang ditentukan dan orang tua dipanggil
4. 100 Dikeluarkan dari sekolah

Catatan :
Bagi yang melakukan tindakan positif hingga mengangkat nama baik sekolah, maka akan diberikan pengurangan bobot sebesar 25% dari bobot komulatif yang diperoleh siswa

Kuningan, Juli 2009

Ketua OSIS,                                                                      Ketua MPK,

DANNY NURIANSYAH BAYU PANGESTU

Mengetahui,

Kepala Sekolah,                                                              Pembina OSIS,

Drs. H. TARSO, M.M. ROSADI, S.Pd.